RUU Ketahanan Negara Perlu Perubahan Besar
Muzayyanah Yuliasih M.Pd.
Hampir sebagian besar peradaban di dunia ini bersifat patriarkhis yang secara sosio-kultural kerap kali menempatkan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia, dan kerap terpinggirkan terutama jika berbicara tentang pemenuhan hak.
Upaya-upaya masyarakat dunia mengubah paradigma telah dilakukan sejak lama. Indonesia pun tak kalah kritis menyikapi persoalan tersebut, Itu sebab dihadirkannya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan berbagai UU untuk mengisi kekosongan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Namun belakangan kita dikejutkan oleh munculnya RUU Ketahanan Keluarga yang sedang hangat dibahas di DPR. Namun rupanya menuai kontroversi dan menjadi polemik karena kandungannya dianggap sebagai domestifikasi peran perempuan dan bentuk campur tangan negara terhadap sektor privat.
Tujuannya disebutkan sebagai upaya perlindungan dan dukungan pemerintah bagi keluarga Indonesia agar tangguh dan mandiri, sekaligus untuk menjawab urgensi diterbitkannya suatu lex specialis yang mengatur urusan keluarga secara holistik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Jika hal yang mendasari adalah peraturan perundang-undangan yang ada dinilai hanya mengatur urusan keluarga secara parsial, maka harfiahnya rumusan RUU Ketahanan Keluarga mampu melengkapi dan sejalan dengan perundang-undangan yang sudah diterbitkan sebelumnya tanpa harus mendemarkasi kewajiban antar laki-laki dan perempuan dalam wilayah yang paling inti, yaitu keluarga. Penulis mencermati RUU Ketahanan Keluarga ini seolah menunjukkan adanya keinginan negara mengatur ruang privat dan spiritual warga negaranya, yang padahal belum tentu juga demikian.
Ada beberapa masukkan yang ingin penulis sampaikan. Pertama, pada Pasal 16 ayat (1) dimuat kewajiban anggota keluarga yang terdiri dari kewajiban menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama, menghormati hak anggota keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia, serta mengasihi, menghargai, melindungi, dan menghormati anggota keluarga. Dalam Islam semua itu berdimensi "akhlaqul karimah". Agama sudah sangat sempurna mengarahkan, dan isi pasal ini pun merupakan penjabaran dari ajaran agama. Ketika konten dalam pasal ini tidak mengaitkan dengan ajaran agama, maka jadi tampak ingin berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan agama.
Hadist dari riwayat 'A'isyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku".
Di antara akhlak Rasulullah SAW adalah memperlakukan keluarganya dengan baik, selalu bergembira bermain dengan keluarga, bermuka manis, bersikap lemah lembut, memberi kelapangan dalam hal nafkah, dan bersenda gurau bersama istri-istrinya.
Kedua, pada Pasal 24 ayat (2) RUU ini menguraikan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.
Firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kebesarannya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dia menjadikan diantara kamu rasa kasih dan sayang" (QS. Ar-Rum: 21).
Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 34:
"Wanita shalihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka" (QS. An-Nisa: 34).
Firman Allah SWT dalam Surah At-Tahrim ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan" (QS. At-Tahrim: 6).
Firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 34:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (QS. An-Nisa: 34).