Racun dalam Madu: Bahaya Fatwa Syubhat dalam Merusak Fitrah Muslimah
muslimatdewandakwah
Oleh: Syarifah Syahidah*
“Fatwa-fatwa ringan itu seperti racun dalam madu, terlihat manis, tapi mematikan iman secara perlahan.”
Di era digital, banyak muslimah dicekoki narasi “agama itu jangan kaku.” Lalu disodorkanlah fatwa-fatwa ringan tentang aurat, hijrah, safar, hingga LGBT. Padahal musuh sudah merancang strategi itu sejak lama.
Dalam buku Wearly Islam karya Jacob Dunne, seorang Zionis, ia menulis:
“Racunnya harus kita masukkan dengan madu, agar seorang Muslim terbiasa bahwa segala sesuatu itu boleh...”
(Jacob Dunne, The Zionist, Vol. 7, Library of Congress)
Apa Itu Fatwa Syubhat?
Fatwa yang berlandaskan pendapat lemah, dikemas dengan “ijtihad modern” agar menarik bagi yang minim ilmu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Yang halal jelas, yang haram jelas. Di antara keduanya ada yang syubhat...”
(HR. Bukhari no. 52; Muslim no. 1599)
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Barang siapa menjauhi syubhat, berarti ia menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
(Syarh Shahih Muslim, 11/27)
Dampak Syubhat Bagi Muslimah
- Melemahkan semangat taat – semua terasa "boleh".
- Merusak fitrah wanita – seperti membolehkan safar tanpa mahram atau berhias di ruang publik.
- Menanam relativisme iman – seolah semua pendapat sah-sah saja, walau bertentangan dengan Al-Qur’an.
Tanggapan Ilmiah & Solusi Dakwah
Pahami kaidah fiqih:
“Bukan semua khilaf itu mu’tabar (dianggap)”
(Ibnu Qudamah, al-Mughni, 1/73)
- Kembali kepada ulama yang lurus manhajnya, bukan hanya yang ramai followers-nya.
- Ajarkan sikap wara’ dan kehati-hatian, sebab wanita shalihah masa lalu tidak bertanya: “Bolehkah?” tapi: “Apakah Allah ridha?”
Penutup
Fatwa-fatwa ringan yang menyesatkan tak akan pernah berhenti. Tapi bentengnya adalah wanita yang berilmu dan sadar bahwa dirinya adalah tiang peradaban.
Jika wanita roboh karena syubhat, generasi akan tumbuh tanpa ruh.
Tapi jika wanita tegak karena ilmu, maka Islam akan hidup di tengah zaman.
Referensi Ringkas:
- Jacob Dunne, Wearly Islam, Vol. 7, Library of Congress
- HR. Bukhari & Muslim
- An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
- Ibnu Qudamah, al-Mughni
Penulis adalah: Daiyah MC Muslimat Dewan Da'wah Husus Pembinaan Rohani di Rutan & Lapas Wanita, Pengurus MT Al Itqon, Pengajar BDI (Belajar Dasar Islam), serta aktif membina beberapa majlis taklim.