Ketika Aturan Kaku Menjadi Wajah Baru dari Kedzoliman
muslimatdewandakwah
Oleh: Syarifah Syahidah
Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan dikejutkan oleh kabar dari Luwu Utara. Dua guru ASN diberhentikan dengan tidak hormat hanya karena mengumpulkan uang dua puluh ribu rupiah dari rekan-rekan guru, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi membantu guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka berniat menolong, bukan memungut liar. Tapi niat baik itu dibalas dengan pemecatan.
Masyarakat pun bertanya-tanya:
Apakah hukum kini telah kehilangan rasa?
Apakah empati sudah tak punya tempat di dunia pendidikan?
Hukum Tanpa Ruh Keadilan Adalah Belenggu
Islam mengajarkan bahwa hukum tidak lahir untuk menyakiti manusia, tapi untuk menjaga kemaslahatan mereka.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini adalah poros dari seluruh sistem hukum Islam. Keadilan (‘adl) adalah dasar, dan kasih sayang (ihsan) adalah puncaknya. Maka hukum tanpa keadilan menjadi dzalim, dan keadilan tanpa kasih sayang menjadi kering dan keras.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menegaskan:
"Syariat seluruhnya adalah keadilan, rahmat, dan hikmah. Maka setiap perkara yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kebengisan, dari maslahat menuju mafsadat, bukanlah bagian dari syariat, meskipun disisipkan di dalamnya dengan takwil." (I'lamul Muwaqqi'in, 3/3)
Betapa dalam kalimat ini: hukum sejati adalah yang hidup bersama nurani. Jika penerapan hukum justru menimbulkan kesedihan, rasa tak adil, dan mematikan semangat tolong-menolong, maka ada yang keliru dalam cara kita menegakkannya.
Umar bin Khaththab: Menunda Hukuman Demi Rasa Keadilan
Khalifah Umar radhiyallahu 'anhu pernah menunda hukuman potong tangan bagi pencuri di masa paceklik. Padahal ayat Al-Qur’an tentang hukuman itu sangat jelas. Namun Umar memahami, bahwa pada saat rakyat lapar, mencuri bukanlah pilihan moral, melainkan keputusasaan.
Umar tidak mengabaikan hukum, tapi menegakkan maqāṣid-nya, tujuan hukumnya, yaitu menjaga jiwa manusia. Itulah keadilan yang berakal dan berperasaan.
Kekakuan Aturan Melahirkan Bentuk Baru dari Kedzoliman
Dunia birokrasi sering memandang hukum sebagai teks mati. Selama prosedur dilanggar, maka hukuman dijatuhkan, tanpa melihat niat, maslahat, atau dampaknya terhadap kemanusiaan. Di sinilah kita melihat bentuk baru dari kedzoliman: kedzoliman yang berseragam aturan.
Ketika empati dikalahkan oleh formalitas, maka keadilan berubah menjadi dingin. Dunia pendidikan kehilangan ruhnya bila kasih sayang guru dipenjara oleh surat keputusan.
Buya Hamka pernah menulis dalam Lembaga Budi:
“Hukum yang tidak dihidupi oleh akhlak, hanyalah palu yang memukul tanpa arah.”
Kalimat itu terasa hidup kembali hari ini. Kita menyaksikan bagaimana kebaikan bisa dihukum hanya karena tidak sesuai prosedur, padahal ruh dari semua aturan adalah kemanusiaan itu sendiri.
Menegakkan Hukum dengan Hikmah dan Kasih Sayang
Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam menegakkan hukum dengan penuh kebijaksanaan.
Beliau bersabda:
“Sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian karena bila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, dan bila orang lemah mencuri, mereka hukum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini bukan hanya tentang keadilan formal, tapi juga tentang rasa proporsional dan nurani sosial. Keadilan tanpa hikmah melahirkan kekerasan; hikmah tanpa keadilan melahirkan kelonggaran yang berbahaya. Syariat Islam menuntut keseimbangan antara keduanya.
Allah ﷻ juga berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah tanda ketakwaan, bahkan terhadap pihak yang tidak kita sukai sekalipun, apalagi terhadap sesama guru yang berbuat baik.
Sudah Bukan Waktunya Hukum Tanpa Rasa
Kini bukan zamannya lagi menegakkan aturan secara kaku dan buta. Negara dan lembaga pendidikan harus berani meninjau ulang kebijakan yang menghukum niat baik, yang membungkam empati, dan yang mematikan semangat solidaritas. Karena hukum tanpa ruh adalah kerangkeng, sedangkan hukum yang hidup dengan nurani adalah rahmat bagi seluruh alam.
Allah ﷻ menegaskan:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya': 107)
Maka setiap sistem hukum, termasuk hukum birokrasi pendidikan, semestinya berjalan dalam semangat rahmah bukan sekadar administrasi. Kita membutuhkan keberanian moral keberanian untuk menegakkan keadilan yang berjiwa, bukan hanya aturan yang berhuruf. Keadilan sejati tidak diukur dari seberapa keras kita menghukum, tapi dari seberapa dalam kita memahami makna kasih sayang yang menjadi dasar hukum itu sendiri.
Penutup
Semoga kasus dua guru Luwu Utara menjadi cermin bagi kita semua, bahwa di balik setiap keputusan hukum ada nilai kemanusiaan yang harus dijaga. Dan semoga dunia pendidikan kembali menjadi tempat di mana keikhlasan, kasih sayang, dan tolong-menolong tidak dianggap pelanggaran, tapi justru dijunjung sebagai nilai luhur seorang guru sejati.
Karena hukum tanpa rasa adalah kekosongan, tapi hukum yang berjiwa kasih adalah tanda hadirnya Allah dalam keadilan manusia.