Perempuan Berpolitik, Peran yang Ditunggu

Gambar Utama

Keterwakilan perempuan dalam  legislatif selalu menjadi keresahan nasional setiap kali mendekati jadwal Pemilu. Jelang Pemilu 2024 pun demikian, banyak berita-berita di media massa menjelaskan keresahan itu.

Keterlibatan perempuan dalam politik di Indonesia dari waktu ke waktu memang terus mengalami peningkatan. Terlihat dari data berikut ini:

  • Tahun 1999 - 9%
  • Tahun 2004 - 11,8%
  • Tahun 2009 - 18%
  • Tahun 2014 - 17,32%
  • Tahun 2019 - 20,87%

(sumber data BPS)

Tetapi jika data tersebut dihadapkan dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menetapkan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan  Pemilu minimal 30 persen, maka tingkat kepesertaan perempuan setiap masa Pemilu ternyata masih rendah.

Mengapa begitu sulit meningkatkan keter-libatan perempuan dalam politik?

Untuk meningkatkan angka tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 15 tahun 2015. Peraturan ini berbicara tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019. Peraturan ini diterbitkan atas dasar keterwakilan perempuan di bidang politik adalah komitmen nasional dalam RPJMN 2015-2019. Komitmen ini juga didasari atas harapan tercapainya Agenda Planet 50:50 Gender Equality (persamaan gender) tahun 2030 yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usaha untuk mencapai gender equality tersebut merupakan tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan, baik di Pusat, Gubernur, maupun Bupati/Walikota se Indonesia.

Atas dasar itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melibatkan Perguruan Tinggi - baik negeri dan swasta - dan lembaga masyarakat (di pusat dan daerah),  melakukan upaya meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam dunia politik, khususnya mempersiapkan perempuan menjadi anggota legislatif atau kepala daerah. 

Kerjasama itu dirangkai dengan pelaksanaan pelatihan bagi fasilitator politik perempuan di 34 provinsi; mulai dari pelatihan kepemimpinan perempuan calon kepala daerah; pendidikan politik kebangsaan berperspektif gender; pelatihan perempuan bela negara; pelatihan kepemimpinan perempuan perdesaan; penguatan kapasitas perempuan calon legislatif (pusat dan daerah). Hasilnya?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, ada banyak persoalan yang terkait belum terealisasinya pencapaian kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Salah satunya, karena minimnya dukungan dari sesama perempuan. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Seminar Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024, Desember 2022, di Jakarta.

Menyikapi rendahnya angka keterlibatan perempuan di bidang politik, khususnya sebagai peserta Pemilu, menurut pengamatan penulis selama ini, lebih diakibatkan karena rendahnya kesadaran partai politik mendorong partisipasi perempuan dalam dunia riil politik.  Partai politik seharusnya memiliki tanggungjawab yang besar dalam rekrutmen perempuan politik, dengan mencari dan mengajak dengan mekanisme rekrutmen terhadap perempuan-perempuan yang memiliki potensi, untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya.

Sayangnya, dibalik idealitas ini, persaingan antara Partai Politik begitu tajam di tengah budaya patriarki yang begitu dominan. Partai politik terkooptasi oleh kondisi tersebut, yang pada akhirnya mau tidak mau, dan disadari atau tidak, lebih mengutamakan laki-laki untuk masuk ke dalam partai politik daripada perempuan.

Perempuan Berpolitik – Tinjauan Islam          

Dalam tinjauan Islam, diskursus perempuan dalam konteks peran dan fungsi, mendapat perhatian yang sangat serius. Tak beda dengan politik (as-siyasah), yang dalam Islam dirumuskan sebagai cara mengatur urusan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat. Politik dalam tinjauan Islam adalah ruang yang maha luas, seluas ruang kehidupan itu sendiri. Dan hak-hak politik perempuan ada didalamnya. Muncul di ruang domestik maupun publik.

Namun saat ini istilah politik telah menyempit. Dimaknai sebagai praktik politik dan strategi untuk mencapai kekuasaan belaka, baik secara individual maupun grup/kelompok. Budaya patriarki menyebabkan  partisipasi politik perempuan mengalami proses reduksi secara besar-besaran. 

Kondisi sosiokultur bangsa yang pekat dengan budaya patriarki ini menjadi salah satu faktor penghalang kaum perempuan mengaktualisasi diri untuk ikut berperan sebagai pengambil kebijakan pembangunan bangsa ini.  Padahal dalam sejarah Islam kita dapat menemukan kisah-kisah perempuan yang berkecimpung di medan politik, baik dalam hal membantu pasukan, maupun berdasarkan kepiawaiannya berdiplomasi dengan kelembutannya yang menakjubkan. Qur’an dan sejarah Islam menemukan figur-figur wanita yang mengikuti diskusi serius dan berdebat.

Mari perhatikan ayat berikut ini:

1.  “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan (berbuat) apa yang benar dan melarang apa yang salah dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan mendapatkan rahmat Allah. Sungguh, Allah Ta’ala Mahaperkasa dan Mahabijaksana.”  (QS. At-Taubah ayat 71).

Dalam kalimat “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain” mengandung makna kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan dalam hal menolong orang lain. Ketergugahan hatinyalah yang bicara.

Kemudian dalam kalimat lanjutannya, “Mereka memerintahkan (berbuat) apa yang benar dan melarang apa yang salah....” secara jelas merupakan perintah “amar ma’ruf nahyi munkar” seluas pengaruh yang dimilikinya. Ada perempuan yang memiliki kuasa seluas  kabupaten, seluas provinsi, atau menjangkau pengaruh luasan nasional.

2.  “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali ‘Imran: 104).

3.  Allah berfirman, “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu.” (QS. At-Taubah: 105).

Allah memerintahkan “Bekerjalah kalian!” Allah tidak membedakan gender dalam perintah untuk bekerja.

Dalil-dalil di atas menunjukkan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bekerja dan beribadah. Kesetaraan dimaksud disini bukanlah berarti ‘kesamaan’. Kesetaraan ini mengandung pengertian “dikerjakan sesuai kemampuan masing-masingnya”. Dan saling tolong-menolong dalam menetapi kebenaran adalah kajian politik.

Firman Allah SWT dalam ayat yang lain: “Sesungguhnya kalian adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyeru kepada yang Ma’ruf (dakwah), dan mencegah yang mungkar, dan beriman kepada Allah…” (QS. Ali Imran ayat  110).

Ayat di atas mengandung pujian Allah SWT, pujian yang sama untuk laki-laki dan perempuan, bukan hanya untuk sahabat Nabi seperti Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, dan para sahabat sholeh lainnya pada zamannya; bukan hanya untuk Khadijah Ra, Aisyah Ra, Hafsah Ra, Fathimah Ra, Summayyah Ra, Asma Ra, dan perempuan sholehah lainnya yang mempunyai peran penting dalam penyebaran da’wah Islam melalui berbagai bidang yang dikuasai, tak terkecuali bidang politik.

Allah berfirman: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. An-Nahl: 97)

Dalam kekhalifahan Umar Ibn Khattab, perempuan dengan leluasa dapat berdebat dengannya di dalam masjid. Dan terekam pula kisah Umar yang merevisi pernyataannya setelah berdebat dengan salah seorang perempuan sehingga kemudian Umar berbalik mendukung pendapat perempuan tersebut.

Membatasi bahasan  atas persoalan kepemimpinan perempuan, penulis mengangkat  Surat An-Nisa’ 34: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan).

Dalam kitab Fiqh Syafi’iyyah, matna al-ghayah wa al-taqrib karya al-Qad’i Abu Shuja’ (w. 533H) terkait dengan persyaratan hakim, di antaranya adalah laki-laki. Persyaratan itu didasarkan pada hadits yang artinya “tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan” (HR. Bukhari, nomor 4163). Berdasarkan persyaratan itu, dalam pandangan jumhur ulama, maka kepemimpinan perempuan tidak sah.

Dimaksud hadis tersebut sesungguhnya adalah al-qiyadah al-’ammah  atau kepemimpinan penuh, yaitu kepemimpinan umum yang mencakup masyarakat yang lebih luas daripada biasanya, seperti halnya kepala negara. Adapun pada bidang lain, laa maani’a lahu. Para ulama sepakat bahwa bidang fatwa, ijtihad, pendidikan, riwayah, ilmu hadis, dan sebagainya boleh diduduki perempuan. Dalam sejarah Islam, hal itu sudah banyak dilakukan perempuan selama beberapa dekade.

Penulis segaris sejalan dengan pandangan para ulama terhadap hadits tersebut, yang berarti Islam tidak membatasi keterlibatan perempuan dalam banyak bidang, termasuk bidang politik, dengan catatan bahwa dasar orientasinya adalah amar ma’ruf nahyi munkar, bukan demi jabatan. Satu hal yang kita tetap harus percayakan kepada kaum laki-laki adalah al-qiyadah al-’ammah atau kepemimpinan penuh (kepala negara).

Dalam Islam, seorang kepala negara haruslah dijabat oleh yang mampu memimpin manusia ketika sholat, khususnya pada hari Jumat dan segala macam seremonial upacara yang tidak sederhana. Hal itu secara spesifik adalah hak kaum laki-laki, termasuk proses pengambilan keputusan yang bersinggungan dengan keamanan rakyat dan negara.

Dengan demikian keterlibatan perempuan di DPR misalnya, yang mana perempuan ikut dalam merumuskan kebijakan umum publik adalah tidak mengapa.

Dengan adanya konstitusi yang memberi hak keterwakilan perempuan mencapai 30 persen dalam Pemilu 2024, menurut penulis perlu dimanfaatkan – berdasarkan keterpanggilan – untuk menegakkan agama, menunaikan kewajiban amar ma’ruf nahyi munkar.

Panduannya dalam hal ini manakala Allah SWT berfirman: yaa ayyuhan naas (wahai sekalian manusia) atau yaa ayyuhal ladziina aamanuu (hai orang-orang yang beriman), seruan ini tidak hanya ditujukan kepada laki-laki,melainkan juga kepada perempuan.

Kisah Ummu Salamah ketika mendengar Nabi berseru: “ayyuhan naas” (wahai manusia), ia segera menjawab panggilan tersebut, padahal ia tengah asyik dengan kesibukannya. Para sahabat heran dengan sikapnya yang begitu tergesa-gesa. “Saya juga manusia”, kata Ummu Salamah saat itu.

Akhirul kalam, jika pada Pemilu 2019 keterwakilan perempuan baru mencapai 20,87 persen, penulis berharap pada Pemilu 2024 keterwakilannya mencapai target 30 persen. Ada banyak yang perlu diperjuangkan oleh perempuan untuk kaum perempuan, karena sejatinya perempuanlah yang paling mengerti persoalan perempuan. Demikian pun kepada Partai Politik – untuk mencapai idealitas sebagai parpol yang humanis -  saatnya untuk menyuarakan kepentingan perempuan dari suara perempuan. Semoga manfaat. Wallahu a’lam bishawab. (Penulis adalah Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi PP Muslimat Dewan Da'wah)

Lainnya Tentang Fiqih Wanita

Gambar utama 'Obat Sedih, Gundah Gulana'

Obat Sedih, Gundah Gulana

Gambar utama 'Racun dalam Madu: Bahaya Fatwa Syubhat dalam Merusak Fitrah Muslimah'

Racun dalam Madu: Bahaya Fatwa Syubhat dalam Merusak Fitrah Muslimah

Gambar utama 'Lesbianisme: Penyimpangan Fitrah dan Ancaman Peradaban'

Lesbianisme: Penyimpangan Fitrah dan Ancaman Peradaban

Gambar utama 'Peradaban itu Lahir dari Pangkuan Seorang Perempuan'

Peradaban itu Lahir dari Pangkuan Seorang Perempuan

Gambar utama 'Kesehatan Integratif dalam Perspektif Islam'

Kesehatan Integratif dalam Perspektif Islam

Gambar utama 'RUU Ketahanan Negara Perlu Perubahan Besar'

RUU Ketahanan Negara Perlu Perubahan Besar

Lihat Semua

Artikel Terbaru

Gambar utama 'Ketika Aturan Kaku Menjadi Wajah Baru dari Kedzoliman'

Ketika Aturan Kaku Menjadi Wajah Baru dari Kedzoliman

Gambar utama 'Membantah Teori "Benturan Peradaban": Kepicikan Pandangan Samuel Huntington'

Membantah Teori "Benturan Peradaban": Kepicikan Pandangan Samuel Huntington

Gambar utama 'Hartini Dg Saido Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Da'wah Periode 2025-2030'

Hartini Dg Saido Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Da'wah Periode 2025-2030

Gambar utama 'Tanggung Jawab Ketua atau Pimpinan Organisasi Dakwah'

Tanggung Jawab Ketua atau Pimpinan Organisasi Dakwah

Gambar utama 'Dewan Dakwah Kukuhkan PGDD 2025–2028: Menguatkan Da'wah, Meneguhkan Pendidikan'

Dewan Dakwah Kukuhkan PGDD 2025–2028: Menguatkan Da'wah, Meneguhkan Pendidikan

Gambar utama 'Tragedi Cemetuk: Luka Berdarah Kekejian PKI di Banyuwangi'

Tragedi Cemetuk: Luka Berdarah Kekejian PKI di Banyuwangi