Zakat dan Pajak: Menyatukan Spritualitas dan Keadilan dalam Sistem Fiskal
Hartini Dg. Saido, M. H
Pendahuluan
Reciprocal Tariff 32 % yang diumumkan USA seperti menabuh genderang perang, menimbulkan kekuatiran banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Hal itu karena APBN Indonesia tergantung pada mayoritas income pajak eksports. Ketika eksports kolap karena tarip yang tiba-tiba meroket, APBN ikut kolap. Saat APBN kolap, APBD 38 Provinsi dan 516 Kota dan Kabupaten akan mati suri.
Pajak BBM yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 sebentar lagi akan diberlakukan(?). Jika itu terjadi, sebentar lagi setiap kendaraan yang mengisi BBM di tempat pengisian BBM otomatis akan kena pajak 10%. Masyarakat resah? tentu saja, ditengah ekonomi yang melemah dan daya beli masyarakat yang terus menurun, pajak BBM akan semakin menambah beban ekonomi masyarakat.
Dalam dinamika ekonomi modern, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Indonesia dihampir semua sektor menerapkan wajib pajak, bahkan hanya makan sepiring nasi di fasilitas umum saat ini kena PPN 10-20 %. Berbelanja kebutuhan sehari-hari yang hanya menghabiskan tidak lebih dari seratus ribu (sekedar memenuhi kebutuhan harian ala rakyat jelata) di toserba terdekat, pun dikenakan pajak. Apalagi pajak untuk harta benda, kendaraan dan usaha-usaha dengan benefit yang tinggi. Tentu saja semua kebijakan pajak atau PPN dengan pertimbangan bisa memberikan stimulus untuk menopang ekonomi dan fiskal negara.
Namun, disisi lain tak bisa dipungkiri, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kita kerap dipertanyakan. Hal ini karena sistem dan pengelolaan pajak yang kerap disalahgunakan oleh para petugas pajak. Mulai dari kasus penyalahgunaan dana, korupsi aparat pajak, hingga rasa ketidakadilan dalam distribusi beban dan manfaat. Kasus korupsi di Indonesia yang dalam sejarahnya paling parah dalam satu dekade terakhir, salah satunya ada disektor pajak.
Di tengah tantangan ini, umat Islam mulai berpikir diluar kontek (outside the box). Para pemikir dan ilmuwan muslim merasa ada potensi yang seharusnya bisa diambil dan dimanfaatkan dalam sistem zakat yang ada dalam syariat Islam. Sejatinya Islam telah memiliki sistem keuangan sosial yang telah terbukti mampu menopang keadilan dan solidaritas sosial sejak masa awal peradaban Islam. Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga sistem distribusi kekayaan yang sangat terstruktur. Ia memiliki objek, tarif, dan sasaran yang jelas. Lalu, mungkinkah zakat dan pajak tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa dikombinasikan dalam satu sistem fiskal nasional yang lebih beretika dan berkeadilan?
Integrasi Zakat dan Pajak dalam Sistem Fiskal di Negara Muslim
Di beberapa negara dengan mayoritas muslim sistem zakat yang sudah diintegrasikan dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan negara sukses mengkombinasikan zakat dan pajak sebagai solusi fiskal keuangan negara, diantaranya: Arab Saudi. Model Integrasi zakat dan pajak yang diterapkan adalah: Zakat dikelola oleh negara melalui General Authority of Zakat and Tax (GAZT) yang kini menjadi Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA). Teknik pengelolaan zakat dilaksanakan sebagai berikut:
- Zakat diwajibkan secara hukum kepada perusahaan Saudi (bukan individu).
- Perusahaan harus melaporkan dan membayar zakat tahunan kepada otoritas negara.
- Penghitungan zakat berbasis nisab dan haul untuk aset perusahaan.
- Dana zakat disalurkan melalui lembaga sosial negara untuk program bantuan, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskina.
Selain Arab Saudi, ada Pakistan, Sudan dan Libya yang sudah menjadikan zakat bagian dari sistem fiskal nasional negara masing-masing. Negara tetangga Indonesia, Malaysia pun sudah mengadopsi sistem ini. Di Malaysia zakat dikelola oleh lembaga resmi negara bagian (karena Malaysia bersifat federal), seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) atau MAIWP untuk wilayah federal. Teknik pengelolaan yang berhasil diterapkan adalah:
- Zakat bersifat voluntary tetapi sangat dianjurkan, dan pembayar zakat bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan (tax rebate).
- Dikelola oleh Majelis Agama Islam Negeri, terpisah dari sistem pajak umum tetapi berkoordinasi.
- Pendataan muzaki dan mustahik dilakukan digital melalui sistem e-zakat.
- Penyaluran langsung ke mustahik: fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.
Estimasi Potensi Zakat Nasional
Indonesia dengan potensi sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sangat mungkin melaksanakan sistem fiskal dengan pola integrasi zakat dan pajak bahkan bisa dikatakan sangat relevan. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan sangat besar, mengingat:
- Jumlah penduduk Indonesia: sekitar 280 juta jiwa
- Persentase Muslim: sekitar 87% → berarti ada lebih dari 240 juta Muslim
- Pendapatan nasional dan kekayaan umat yang terus meningkat
Menurut beberapa studi, termasuk dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan Bank Indonesia, berikut estimasi potensi zakat di Indonesia: Zakat Profesi/Penghasilan sebanyak 139 triliun pertahun, Zakat Perdagangan 70 triliun, Zakat Pertanian 19 triliun, Xakat Peternakan 9 triliun, Zakat Emas dan Tabungan 58 triliun sehingga total potensi dari beberapa aspek diatas bila dikalkulasikan Rp 230-300 triliun. Angka ini setara dengan 1,5% dari PDB Indonesia. Sebagai perbandingan, APBN Indonesia 2025 sekitar Rp 3.300 triliun—jadi potensi zakat mencapai sekitar 9% dari APBN jika dikelola optimal.
Realisasinya saat ini (2023-2024) belum maksimal malah pengumpulan zakat oleh lembaga resmi (Baznas + LAZ) masih dibilang cukup rendah: Yaitu sekitar Rp 28–30 triliun per tahun. Artinya baru sekitar 10–13% dari total potensi. Tentu saja hal ini karena masih banyak kendala dan hambatan teknis di lapangan. Misal karena Muzakki masih menyukai pola memberi langsung pada mustahik zakat, hal ini bisa jadi karena lembaga zakat yang belum teredukasi dengan baik atau dianggap belum kredibel. Untuk itu jika negara sudah mengintegrasikan zakat dalam sistem ekonomi dan keuangan negara, maka dengan sendirinya negara akan terlibat dalam sistem penerimaan dan pengelolaan zakat. Pola integrasi ini bukan hanya tentang menggeser peran central pajak, tetapi memperkuat esensi keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif dalam pembangunan bangsa.
Dalam sistem yang terintegrasi, zakat bisa berfungsi sebagai bentuk kontribusi wajib bagi umat Islam yang dikelola secara resmi oleh negara, seperti melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi lainnya. Zakat dikelola seperti lembaga keuangan negara khusus, sejajar dengan pajak. Tapi dana zakat hanya boleh disalurkan ke 8 asnaf (sesuai syariat). Sementara itu, pajak tetap menjadi mekanisme pembiayaan umum untuk sektor-sektor seperti infrastruktur, pertahanan, dan pendidikan. Yang dibutuhkan adalah sinergi dan insentif.
Misalnya, pemerintah bisa memberikan pengurangan pajak (tax credit) bagi umat Islam yang membayar zakat melalui lembaga resmi. Ini akan mendorong kesadaran spiritual sekaligus meningkatkan kepatuhan fiskal. Seperti pada contoh model yang sudah diterapkan di beberapa negara mayoritas Muslim di atas. Meskipun belum sempurna, namun konsepnya terbukti mampu memperluas basis penerimaan negara sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik.
Zakat dan Pajak dalam Sejarah Islam
Jika kita menengok ke masa Rasulullah saw., zakat memang menjadi tulang punggung sistem distribusi kekayaan. Namun, negara Islam saat itu juga memiliki sumber pemasukan lain yang digunakan untuk kesejahteraan umat. Di antaranya adalah khumus (seperlima harta rampasan perang), fai’ (harta dari musuh yang menyerah tanpa perang), jizyah (kontribusi dari non-Muslim yang tinggal di negara Islam), dan kharaj (pajak atas tanah pertanian di wilayah taklukan). Selain itu, ada juga ushr, yaitu pungutan perdagangan bagi pedagang asing.
Semua pos pemasukan tersebut dikelola secara adil dan transparan untuk membiayai kebutuhan publik, membayar gaji para petugas negara, mendukung fakir miskin, dan menjaga ketahanan negara. Artinya, Rasulullah telah menunjukkan model kombinatif antara pungutan religius (zakat) dan kontribusi negara (semacam pajak) yang efektif dan etis.
Keunggulan dari pendekatan ini adalah adanya penguatan aspek moral dan spiritual dalam pengelolaan keuangan publik. Berbeda dari pajak yang kerap dianggap beban, zakat melibatkan aspek keimanan yang membuatnya lebih sulit untuk diselewengkan. Orang yang mengelola zakat tahu bahwa ia sedang mengurus amanah dari Tuhan, bukan sekadar uang negara. Selain itu, dibutuhkan transparansi pengelolaan dana zakat dan integrasi data antara lembaga zakat dan Ditjen Pajak. Hal ini sangat mungkin dilakukan di era digital saat ini.
Tentu, implementasi kombinasi zakat dan pajak ini memerlukan penyesuaian regulasi dan kesiapan sistem. Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Zakat dan UU Perpajakan menjadi syarat mutlak agar zakat bisa diakui sebagai bagian dari sistem fiskal nasional. UU yang ada saat ini masih memisahkan zakat sebagai urusan “sosial-keagamaan”.
Kita juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini inklusif. Non-Muslim tetap memiliki kewajiban pajak seperti biasa, sementara umat Islam diberi opsi membayar zakat dengan konsekuensi pengurangan pajak. Dengan pendekatan ini, keadilan tetap terjaga tanpa menimbulkan kecemburuan sosial.
Kesimpulan
Pada akhirnya, integrasi zakat dalam sistem fiskal negara bukanlah bentuk “Islamisasi” pajak, tetapi reformasi etika dalam pengelolaan keuangan publik. Negara dibangun bukan hanya dengan logika kekuasaan dan angka, tetapi juga dengan nilai, keyakinan, dan kepercayaan. Saat keuangan negara dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan spiritualitas, maka kita bisa berharap lahirnya sistem yang lebih kuat, lebih dipercaya, dan lebih mensejahterakan. Tentu saja butuh keberanian politik untuk mendorong zakat sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.
Referensi
- Al-Qur’an: QS. At-Taubah: 60, QS. Al-Anfal: 41, QS. Al-Hasyr: 7.
- Hadis Nabi SAW – Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Sahih Bukhari.
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah, Jilid I dan II.
- Monzer Kahf, The Role of Zakah in Reducing Poverty and Income Inequality.
- Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Direktorat Jenderal Pajak – Peraturan tentang insentif pengurangan pajak karena zakat.
- Rofiq, A. (2019). Integrasi Zakat dan Pajak: Telaah Historis dan Kontekstual. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 123-140.