Kohabitasi dan Tantangan Moral di Indonesia Merdeka.

Gambar Utama

Kohabitasi atau yang kerap disebut masyarakat dengan “kumpul kebo’’, akhir-akhir ini kembali menjadi trend di Indonesia. Kohabitasi merupakan kondisi ketika sepasang laki-laki dan perempuan memutuskan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Khusus di Indonesia praktik kumpul kebo sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejarah sejak zaman penjajahan Belanda praktik hubungan seperti ini sudah terjadi. Terlebih bila melihat kebiasaan kalangan penjajah kolonial Belanda, yang suka mengambil wanita pribumi yang disenangi semaunya tanpa dinikahi. Sehingga masyarakat kala itu lantas menyebut praktik ini sebagai "kumpul Gerbouw". Dalam bahasa Belanda, Gerbouw berarti "bangunan" atau "rumah". Dengan demikian, sebutan itu dimaksudkan sebagai sindiran untuk mereka yang hidup berbagi atap. Sampai saat ini istilah itu tetap terpakai dengan diksi “kumpul kebo”, (maksudnya bukan kumpul ala kerbau).

Saat ini di Indonesia trend kumpul  kebo semakin meningkat, beberapa penelitian menunjukkan tingkat kenaikan yang cukup signifikan.

Di Manado misalnya, data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan sekitar 0,6% penduduk Manado melakukan praktek ini. Kondisi ini didorong oleh beberapa faktor diantaranya; beban biaya pernikahan, kesulitan birokrasi ketika hendak menyelenggarakan  atau ketika hendak mengakhiri pernikahan, dan menjadi catatan tersendiri adalah adanya penerimaan sosial terhadap bentuk hubungan ini. 

Lain lagi penelitian yang dilakukan dibeberapa kampus (kota)  seperti Yogyakarta dan Malang. Kumpul kebo semakin marak dan sudah dianggap gaya hidup dan kerap menjadi pilihan beberapa mahasiswa/i. 

Di Yogyakarta,  dibalik riuhnya Malioboro dan dinding-dinding kos, tak jarang kita temukan pasangan yang memilih hidup bersama sambil menikmati perkuliahan. Menariknya, mereka kumpul kebo bukan semata karena hasrat kebebasan yang membuncah. Alasan utamanya, yang seringkali tak terduga, adalah desakan penghematan biaya hidup yang kian mencekik. Banyak mahasiswa memilih kumpul kebo karena alasan berhemat. Tentu saja tanpa sepengetahuan orang tua masing-masing. Kadang mahasiswa/i saat pulang kampung menjadi sosok yang alim sehingga keluarga tidak menaruh kecurigaan sama sekali.  Layaknya di Manado, kumpul kebo di kalangan mahasiswa/i tanpa disertai komitmen apapun. Hanya dianggap sebagai sarana untuk memahami “luar-dalam” pasangannya, dan belajar berumah tangga. 

Cerita yang sama muncul dari kota Malang, yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, kini menghadapi konflik moral yang tak terhindarkan. Fenomena kumpul kebo yang dilakukan mahasiswa pendatang, khususnya di kos LV, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga lokal.

Malang, sejak lama, memang menjadi destinasi dan magnet bagi puluhan ribu mahasiswa dan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. Setiap tahun, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang mengestimasi sekitar 22.000 mahasiswa baru masuk ke kota ini. Mereka menambah lebih dari 330.000 mahasiswa aktif yang memadati berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Kondisi ini tentu saja membawa perubahan pada gaya hidup dan nilai-nilai pada lingkungan setempat.

Konsekuensi dan Indikasi paling nyata dari fenomena ini, misalnya, adalah menjamurnya “kos campur” atau “kos bebas” atau “kos LV” di area-area strategis dekat kampus. 

Kondisi di Persimpangan Jalan.

Generasi muda mulai mengalami pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi yang kompleks. Di sisi lain, mereka melihat kohabitasi sebagai hubungan yang murni, refleksi dari cinta dan daya tarik mutualisme. Ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendasari langkah beberapa pasangan.

Sementara bagi mahasiswa/i yang hidup di kos-kosan kohabitasi menjadi pilihan ketika peluang kebebasan tercipta dengan sendirinya. Disamping itu saat mereka berada di  persimpangan ketika harus memilih antara putus kuliah karena beratnya beban biaya hidup yang harus ditanggung–sementara tuntutan harus lulus juga mengganduli pikiran  karena menyadari betapa pentingnya kuliah untuk masa depan–  atau mengambil “jalan pintas”, menghemat biaya hidup dengan berkumpul di satu kamar dengan pasangan yang sudah dipilih dengan pertimbangan bisa berbagi beban biaya sewa kamar, urunan biaya makan dan biaya-biaya lainnya. 

Dampak Negatif Kohabitasi

Praktik ini menimbulkan dampak negatif pada perempuan, anak, dan hubungan itu sendiri, termasuk kerentanan finansial, gangguan tumbuh kembang anak, serta konflik dan KDRT dalam hubungan. Tentu saja yang akan paling terkena dampaknya adalah perempuan dan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Dampak bagi Perempuan:

Perempuan menjadi lebih rentan terhadap masalah finansial dan perlindungan hukum karena tidak ada ikatan pernikahan yang sah. 

Dampak bagi Anak:

Anak-anak berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang, kebingungan identitas, stigma sosial, dan diskriminasi karena status kelahiran yang tidak jelas. 

Dampak bagi Hubungan:

Pasangan kohabitasi berisiko lebih tinggi mengalami konflik verbal, konflik serius seperti pisah ranjang, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak jarang akibat dari hubungan yang tidak jelas menimbulkan stres yang berkepanjangan. Karena sesungguhnya nurani mereka mengalami konflik batin antara mengakui dan menyadari bahwa mereka membangun hubungan yang keliru dan situasi yang tidak mendukung.

Legalitas di Indonesia 

Masyarakat Indonesia dengan adat ketimuran yang sangat  berpegang pada norma dan budaya, sesungguhnya sangat sensitif dengan kehidupan bebas ala barat ini. Kumpul kebo telah menjadi perhatian, sehingga dibuat regulasi terkait:

  1. Kohabitasi atau kumpul kebo dianggap tidak legal di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  2. Pasal 411 dan 412 KUHP, mengatur perzinahan dan hidup bersama tanpa pernikahan sebagai tindak pidana yang bisa dilaporkan oleh keluarga terdekat.

Islam Melarang Mendekati Zina.

Kumpul kebo adalah bentuk nyata dari pendekatan terhadap zina. Meskipun sebagian pelaku berdalih bahwa mereka “belum siap menikah” atau hanya “sekadar tinggal bersama”, namun Islam memerintahkan untuk menutup segala pintu yang mengarah pada perzinahan (sadd al-dzari’ah). Hidup bersama tanpa ikatan halal membuka celah besar bagi dosa dan murka Allah. Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)

Lebih dari itu, fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian umat telah mulai kehilangan rasa malu, padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

 "Malu itu bagian dari iman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika rasa malu hilang, maka manusia akan berani berbuat apa saja tanpa takut dosa dan tanpa peduli pada dampaknya bagi diri, keluarga, maupun masyarakat. Tidak sedikit yang akhirnya terjerumus ke dalam perzinahan (kumpul kebo), kehamilan di luar nikah, bahkan aborsi. Oleh karena itu, umat Islam wajib mengembalikan kehidupan kepada jalan syariat. Para orang tua harus memperkuat pendidikan agama dalam keluarga. Masyarakat harus menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dengan cara yang bijaksana namun tegas. Para dai, ustaz, dan tokoh masyarakat juga harus lebih aktif menyampaikan dakwah tentang pentingnya menjaga kehormatan diri dan kesucian hubungan antar lawan jenis.

Ingatlah bahwa keberkahan hidup tidak akan pernah datang dari sesuatu yang dimulai dengan maksiat. Hanya dengan kembali kepada ajaran Islam, menjaga akhlak, dan membangun rumah tangga atas dasar iman dan takwa, kita dapat menghindarkan diri dan generasi kita dari kerusakan moral yang lebih dalam. Masalah ini harus menjadi perhatian negara, jika kita sedang mencanangkan  generasi Indonesia emas. Karena, bagaimana bisa tercipta generasi emas jika terbangun dari fondasi yang dilahirkan dari hubungan liar. Wallahu a'lam. 

*Penulis: Wakil Ketua Umum Muslimat Dewan Da'wah

Lainnya Tentang Kolom

Gambar utama 'Palestina Memanggil: Jihad Fii Sabilillah '

Palestina Memanggil: Jihad Fii Sabilillah

Gambar utama 'Globalisasi dan Westernisasi Penjajahan melalui Pendidikan'

Globalisasi dan Westernisasi Penjajahan melalui Pendidikan

Gambar utama 'Zakat dan Pajak: Menyatukan Spritualitas dan Keadilan dalam Sistem Fiskal'

Zakat dan Pajak: Menyatukan Spritualitas dan Keadilan dalam Sistem Fiskal

Gambar utama 'Hati Nurani Manusia'

Hati Nurani Manusia

Gambar utama 'Spirit Idhul Fitri dalam Mewujudkan Clean and Good Government'

Spirit Idhul Fitri dalam Mewujudkan Clean and Good Government

Gambar utama 'Strawberry Generation, Mampukah menghadapi Tantangan Masa Depan?'

Strawberry Generation, Mampukah menghadapi Tantangan Masa Depan?

Lihat Semua

Artikel Terbaru

Gambar utama 'Ketika Aturan Kaku Menjadi Wajah Baru dari Kedzoliman'

Ketika Aturan Kaku Menjadi Wajah Baru dari Kedzoliman

Gambar utama 'Membantah Teori "Benturan Peradaban": Kepicikan Pandangan Samuel Huntington'

Membantah Teori "Benturan Peradaban": Kepicikan Pandangan Samuel Huntington

Gambar utama 'Hartini Dg Saido Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Da'wah Periode 2025-2030'

Hartini Dg Saido Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Da'wah Periode 2025-2030

Gambar utama 'Tanggung Jawab Ketua atau Pimpinan Organisasi Dakwah'

Tanggung Jawab Ketua atau Pimpinan Organisasi Dakwah

Gambar utama 'Dewan Dakwah Kukuhkan PGDD 2025–2028: Menguatkan Da'wah, Meneguhkan Pendidikan'

Dewan Dakwah Kukuhkan PGDD 2025–2028: Menguatkan Da'wah, Meneguhkan Pendidikan

Gambar utama 'Tragedi Cemetuk: Luka Berdarah Kekejian PKI di Banyuwangi'

Tragedi Cemetuk: Luka Berdarah Kekejian PKI di Banyuwangi