Anomali Layangan Putus di Negeri Tanpa Ayah
Hartini Dg. Saido, M. H
"CAPPADOCIA, It's my dream..!!!". Sedikit cuplikan dialog dalam film layar lebar "Layangan Putus", sempat jadi meme yang viral di media sosial. Film juga booming bahkan jadi perbincangan di Asia Tenggara.
Fenomena layangan putus sesungguhnya adalah cerita yang biasa terjadi di tengah masyarakat jadi seharusnya bukan cerita yang istimewa.Tapi karena penyajian dan alur cerita yang cukup apik dalam mengungkap sisi perselingkuhan, yang mengakibatkan runtuh dan hancurnya sebuah tali perkawinan seolah mewakili perasaan dan amarah bagi setiap yang menonton terutama kaum hawa tentunya. Makanya kemudian film ini cukup mendapat apresiasi.
Layangan Putus, adalah sebuah film yang mengangkat kisah perselingkuhan dalam rumah tangga, yang endingnya memaksa sang istri mengambil jalan cerai gugat. Meski berat tapi mampu mengambil keputusan yang sayangnya sesuai harapan penonton. Film ini mewakili gambaran kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada umumnya. Satu fenomena yang sebenarnya juga sering terjadi dalam masyarakat hampir disemua belahan dunia.
Perceraian sendiri akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan yang semakin tajam. Indikasinya bisa kita lihat dari grafik perceraian di Indonesia yang dari waktu ke waktu semakin meningkat. Bahkan peningkatan nya menunjukkan anomali yang cukup luar biasa
Menurut data statistik, peningkatan kasus perceraian di Indonesia terjadi pada tahun 2021 yaitu mencapai 447.743 kasus meningkat 53.50% dibanding tahun 2020 yang hanya 291.677 kasus, padahal sebelumnya kasus perceraian sudah mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2019. Antaranews bahkan melangsir berita peningkatan kasus perceraian yang meningkat tajam pada saat terjadinya Pandemi Covid 19.
Berbagai faktor penyebab terjadinya perceraian antara lain disebabkan oleh ketidakharmonisan/ketidakcocokan, perselisihan yang berkepanjangan, ekonomi yang tidak stabil dan perselingkuhan oleh salah satu pasangan, seperti cerita dalam film Layangan Putus.
Berbicara perceraian tentu tidak terlepas dari efek yang ditimbulkannya. Broken home dengan segala versinya, singgle mother dengan peran ganda yang dipikulnya. Intinya perceraian melahirkan ketimpangan dan problema tersendiri dalam rumah tangga/keluarga.
Kondisi yang tercipta dari efek perceraian, semakin diperparah dengan fenomena lain negeri kita yang mendapat julukan sebagai Negara Tanpa Ayah (fatherless country).
Fatherless diartikan sebagai, "anak yang bertumbuh kembang tanpa kehadiran ayah, atau anak yang mempunyai ayah tapi ayahnya tidak berperan maksimal dalam proses tumbuh kembang anak dengan kata lain pengasuhan," demikian kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dikutip dari Antara. Baca juga Artikel CNN Indonesia "Fatherless, Ketika Ayah 'Tak Hadir' di Kehidupan Anak"
Menurut Edward Elmer Smith psikolog Amerika, Fatherless adalah hilangnya peran ayah di rumah baik fisik maupun psikologisnya. Dan fatherless country adalah negara dengan peran ayah yang minim.
Berbeda dengan istilah singgle mother atau broken home, istilah fatherless mungkin jarang kita dengar padahal fenomena ini cukup besar di Indonesia. Faktanya Indonesia menempati urutan ketiga di dunia sebagai fatherless country setelah Swedia dan India.
Sisi lain yang kita tangkap dari berbagai faktor di atas adalah bahwa telah terjadi perubahan nilai yang ada di tengah masyarakat kita termasuk perubahan nilai dalam perkawinan. Perkawinan tidak lagi menjadi sebuah lembaga sakral yang dibangun di atas perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) yang harus dijaga keutuhan dan nilai-nilai yang terbawa di dalamnya. Lembaga Perkawinan saat ini justru lebih mirip sebuah ikatan kontrak kerja biasa (konon di era millenial kesetiaan dalam sebuah perkawinan adalah bonus). Woow...Bayangkan!!!
Perubahan nilai perkawinan di tengah masyarakat mengakibatkan terjadinya degradasi pada instituasi/lembaga keluarga. Padahal keluarga adalah lembaga sosial yang pelaksanaannya diatur oleh agama (syari'ah). Sehingga mestinya sebuah keluarga memiliki basic empiris yang religius, hierarkis, holistic dan harmonis.
Sejalan dengan pesan UU No 10 thn 1992 yang merumuskan ketahanan keluarga sebagai berikut : "Adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan fsikis mental spritual guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarganya untuk mencapai keadaan harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir san batin".
Dijabarkan pula dalam rencana strategis BKKBN 2020-2024 yang berbunyi : "...yaitu meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, serta menguatkan pembentukan karakter".
Selanjutnya adalah, keluarga yang hancur atau broken home, singgle mother ataupun fatherless, sedikit banyak memberi dampak pada kesejahteraan dan ketahanan keluarga itu sendiri. Dimana kemudian menjadi ancaman tersendiri bagi harmonisasi lingkungan masyarakat dan bagi misi pembangunan peradaban sebuah bangsa. Karena keluarga adalah entitas terkecil dari bangunan bangsa.
Ditengarai anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga yg broken, atau orang tua yang tidak utuh akibat perceraian atau ketimpangan lainnya (fatherless) akan memiliki rasa kurang percaya diri terutama pada saat usia pencarian jati dirinya (saat remaja) yakni pada usia 14 sampai 17 atau 15 sampai 18 tahun. Keadaan ini kadangkala membawa anak pada pergaulan atau lingkungan pertemanan yang salah. Cenderung melakukan tindak kriminal. Sehingga meruntuhkan masa depan anak itu sendiri. Meski tentu saja kita akui tidak sedikit anak yang dibesarkan dalam situasi-situasi di atas menjadi anak yang sukses dan berhasil dalam hidup serta membanggakan orang tua dan lingkungan bahkan bangsanya.
Ketimpangan-ketimpangan tersebut, menjadi celah munculnya berbagai penyakit sosial di tengah masyarakat. Termasuk kemunculan LGBT yang akhir-akhir semakin bergerak permisif.
LGBT atau dalam laman The Human Rights tertulis LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer). Queer ditujukan untuk semua bentuk penyimpanan seks serta identitas gender tanpa batas. Muncul, salah satu faktornya karena ketiadaan atau ketimpangan kasih sayang dalam sebuah keluarga yang lambat laun membentuk sebuah akumulasi pemikiran pada seorang anak, sehingga ia sampai pada satu kesimpulan yang ia tarik dari pengalamannya di rumah.
Seorang anak perempuan yang hanya merasakan kasih sayang seorang ibu karena pengabaian seorang ayah akan mencintai ibunya tanpa batas dan syarat dan ia melihat bahwa kehadiran seorang laki-laki dalam hidupnya akan membawa petaka dan kesulitan sebagaimana yang ia lihat pada ibunya. Sehingga akhirnya ia lebih mencintai sesama perempuan (Lesbian) karena kemiripin sosok san perannya dengan ibunya.
Sebaliknya jika dia seorang anak laki-laki yang diasuh oleh orang tua tunggal, ketika dia merasakan ketidakpuasan dari kasih sayang ibunya yang timpang karena ketidakhadiran ayah akan mencari kasih sayang di luar rumah pada laki-laki yang dianggap bisa mengisi kekosongan kasih sayang seorang ayah padanya maka dia akan menjadi seorang Gay, atau Biseksual, Transgender dan sejenisnya.
Trauma pernikahan pada seorang anak akan membekas, sehingga memunculkan perilaku-perilaku yang menyimpang. Hal ini membuat kita yakin bahwa keluarga adalah lembaga yang harus dibenahi, dipupuk dan diperkuat lebih awal menuju generasi atau bangsa yang memiliki peradaban bangsa yang gilang gemilang.
Keluarga adalah awal zona, proses lahir dan terbentuknya masyarakat Islam, tulis Syeikh Muhammad Duwaisy dalam Durus al Syeikh Muhammad Al Duwaisy (KSA : 1945-1989).
Keluarga yang religius, hirarkis, holistic dan harmonis adalah keluarga yang dibentuk dari individu-individu mukallaf yang kuat pisik dan psikis, ditempa dengan pengenalan agama yang mendasar, dibangun dengan jiwa yang ikhlas dan berorientasi pada Allah SWT, Rabb yang menciptakannya, tersibghah dengan nilai-nilai Islami dan terjauhkan dari nilai-nilai sekuler. Sehingga akan lahir generasi Rabbani yang manjadi dasar bagi bangunan sebuah peradaban. Inilah yang menjadi poin dalam firman Allah SWT.
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Artinya :
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. (QS An Nisa : 9)
Sebagai orang tua, harus memastikan anak-anak dan seluruh anggota keluarga tetap berada dalam koridor fitrahnya, cenderung dan selalu berada dalam batasan sebagai makhkuq Allah SWT. Bahu membahu membawa keluarga dalam titian menuju surga. Dan itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap personil yang terlibat dalam satu keluarga itu untuk mewujudkannya.
Jika keluarga adalah fondasi mendasar untuk membangun sebuah bangsa butuh upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk mengatur, membina dan mengarahkan keluarga pada jalan Allah dan itu hendaknya tidak saja menjadi tanggung jawab suami istri tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Negara wajib memberi payung hukum dan fasilitas bagi terbentuknya keluarga yang religius, hairarkis, holistic, dan harmonis. Terutama denga tidak membiarkan paham liberalis sekuler mengintervensi bagi pembentukan hukum apapun di Indonesia terutama yang berkaitan dengan institusi keluarga,.
Setelah negara memainkan perannya dengan baik, maka menjadi tugas kita untuk memberikan pengawalan. Mengejawantahkan hukum yang ada dalam rumusan yang lebih aplikatif ke bawah. Merumuskan dan mengarahkan konsep da'wah yang antara lain berorientasi pada pembangunan keluarga yang bervisi membangun peradaban.