Qadha' atau Fidyah bagi Perempuan Menyusui yang Tidak Berpuasa?
Hartini Dg. Saido, M. H
Diasuh oleh Ustadzah Dra. Andi Nurul Djannah, Lc (Ketua Umum PP Muslimat Dewan Da'wah)
Tanya :
Apakah perempuan menyusui bisa dikategorikan sebagai orang yang sakit sehingga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Apakah wajib membayar fidyah atau qadha' (mengganti puasa) setelah masa menyusui berakhir?
Jawab :
Ada beberapa pendapat terkait masalah di atas. Pendapat-pendapat itu bergantung pada alasan dari penyebab perempuan menyusui itu tidak berpuasa.
1. Jika berbuka karena khawatir akan kesehatannya sendiri : Maka wajib qadha dan tidak membayar fidyah.
Pendapat ini dipegang oleh Mazahab Maliki dan Ibnu Hazm az-Zahiri. Berdasarkan firman Allah
Dalam Al-Qur'an:
"وَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ" (البقرة: 184)
"Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah ia berpuasa) sejumlah hari yang lain." (Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti puasa setelahnya. Wanita yang menyusui dan mengalami kesulitan dalam berpuasa dianggap dalam keadaan sakit, sehingga ia diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Sunnah Nabi:
قالت عائشة رضي الله عنها:
"أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصيام، وعن الحامل والمرضع." (رواه ابن ماجه)
Aisyah r.a. berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menghapuskan kewajiban puasa bagi orang yang bepergian, dan bagi wanita hamil dan menyusui." (Diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Dalam hadis ini, terlihat bahwa wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, karena keadaan mereka disamakan dengan keadaan orang yang bepergian yang diperbolehkan untuk berbuka. Dan jika keadaan mereka sudah lepas dari kekhawatiran saat menyusui maka wajib baginya untuk mengqadha puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan.
Menurut Mazhab Maliki dan juga pendapat Ibnu Hazm az-Zahiri, wanita menyusui adalah seperti orang sakit, sehingga hanya perlu qadha.
2. Jika khawatir pada kesehatan bayinya : Maka diwajibkan membayar fidyah saja (tanpa qadha).
Pendapat ini berasal dari Mazhab Hanafi (dalam sebagian riwayat) dan sebagian ulama salaf seperti: Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Penjelasannya : Jika wanita menyusui tidak puasa karena takut terhadap anaknya saja, maka cukup fidyah, tidak perlu qadha. Mereka menyamakan kondisi ini dengan orang tua yang tidak mampu puasa karena udzur permanen. Pendapat ini didasarkan pada teks yg ada dalam surah al Baqarah sesuai yang tercantum dalam Tafsir Ibnu Abbas terhadap ayat
"وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ"
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah." (QS. Al-Baqarah: 184)
Selanjutnya Ibnu Abbas berkata:
“Wanita hamil dan menyusui bila khawatir akan kesehatan anaknya, boleh berbuka dan memberi makan (fidyah), tidak perlu qadha.”
(Riwayat Abu Dawud dan lainnya, sanadnya hasan)
3. Perempuan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya : Wajib baginya qadha + membayar fidyah.
Pendapat ini berasal dari Mazhab Syafi'i dan Mazahab Hambali. Berdasarkan apa yang telah disebutkan, kita dapat meninjau beberapa dalil dari Al-Qur'an dan sunnah yang mendukung pendapat bahwa wanita yang menyusui dan mengalami kesulitan dalam berpuasa mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, serta membayar fidyah dan mengganti puasa setelahnya.
Penjelasan: Jika wanita menyusui berbuka karena takut terhadap anaknya, maka wajib qadha dan fidyah sekaligus. Karena ia tidak sakit, tapi meninggalkan puasa karena tanggung jawab terhadap orang lain (anaknya). Dalilnya ; Berdasarkan penafsiran mereka atas atsar Ibnu Abbas. Juga qiyas pada orang yang membatalkan puasa demi orang lain (seperti menyelamatkan orang tenggelam). Imam Nawawi (Syafi’i) berkata:
“Jika berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib qadha dan fidyah.” (al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab)
Ibnu Qudamah (Hanbali) juga menyebutkan dalam al-Mughnī: "Jika khawatir terhadap anaknya, maka wajib atasnya qadha dan memberi makan satu orang miskin per hari.”
4. Perempuan menyusui yang tidak puasa karena khawatir pada anaknya : Wajib QADHA SAJA, tanpa fidyah
Pendapat beberapa ulama kontemporer yang membahas dan memberikan pendapatnya terkait masalah di atas dengan mengambil pendapat yang paling kuat diantara tiga pendapat sebelumnya. Hal ini dengan melihat dan mempertimbangkan perkembangan medis dan kondisi sosial ibu menyusui sekarang. Pendapat inilah yang dianggap paling kuat oleh banyak ulama kontemporer, diantaranya :
- Syaikh Ibn Bāz : Wanita hamil dan menyusui, jika tidak berpuasa karena khawatir pada diri atau anaknya, maka cukup mengqadha saja, tanpa fidyah. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz)
- Syaikh Ibn ‘Uthaymīn : Yang benar tidak ada fidyah. Hanya qadha. Karena mereka termasuk orang yang mendapat uzur seperti orang sakit. (Fatāwā Ramadhān, jilid 1)
- Al-Lajnah Ad-Dā’imah (Komite Fatwa Arab Saudi) : Tidak wajib fidyah, cukup qadha saja.
- Syaikh Shāliḥ al-Fawzān : Menyatakan bahwa kewajiban fidyah tidak kuat secara dalil. Yang wajib adalah qadha.
Alasan mengapa pendapat ini lebih kuat:
- Karena hukum asal orang yang tidak puasa karena udzur (seperti sakit atau kelelahan menyusui) adalah qadha, bukan fidyah.
- Tidak ada dalil yang secara sharih (jelas) dari Nabi SAW yang menyatakan wanita menyusui harus bayar fidyah.
- Atsar dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bukan hadits marfū‘ (langsung dari Nabi), dan bersifat ijtihadi (pendapat pribadi).
- Fidyah dalam syariat umumnya ditetapkan bagi uzur tetap, seperti orang tua renta, bukan uzur sementara seperti menyusui.
Kesimpulan Ringkas berdasar Fatwa Fiqih:
Para ulama dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa perempuan hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya atau anaknya jika berpuasa, diperbolehkan untuk berbuka, dengan kewajiban mengganti puasa tersebut, dengan mengqadha puasa sesuai hari yang ditinggalkan. Diperbolehkan membayar fidyah jika kondisi perempuan tersebut secara medis tidak mampu/bisa melakukan puasa qadha. Selama tidak ada alasan syar’i (kesehatan) yang membolehkan maka tetap wajib qadha'.
Ukuran fidyah memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi ditetapkan berdasarkan:
Penafsiran para sahabat (seperti Ibnu ‘Abbas), praktek mereka,
Dan qiyas (analogi) dengan kaffarah lainnya. Jadi, ukuran yang dipakai secara umum: Setengah ṣā‘ = sekitar 1,5 kg makanan pokok atau senilai itu dalam bentuk uang, jika lebih mudah dan diterima oleh penerima.