Apakah KDRT dan Nusyuz Sama?
Ustadzah Dra. Andi N. Djannah Lc
Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah : setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Asumsi kita selama ini yang menjadi korban dalam KDRT adalah kaum perempuan yang notabene adalah istri. Padahal KDRT itu bisa terjadi pula pada suami, anak-anak, atau juga bisa PRT. Hanya saja kasus KDRT yang masuk ke Pengadilan Agama didominasi oleh kejadian yang dialami oleh istri.
Sedangkan NUSYUZ yang kita tahu dalam syariat agama Islam pengertiannya secara termilogis, di antaranya; menurut fuqaha Hanafiyah adalah ketidaksenangan yang terjadi di antara suami-isteri. Fuqaha Malikiyah memberi pengertian nusyuz sebagai permusuhan yang terjadi di antara suami-isteri. Menurut ulama Syafi'iyyah, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi di antara suami-isteri. Sementara ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan.
Dari beberapa terminolgi di atas bisa kita simpulkan bahwa nusyuz adalah perselisihan yang terjadi diantara suami istri karena adanya ketidakpatuhan yang dilakukan salah satu dari keduanya. Jadi tidak hanya ketidakpatuhan istri saja terhadap suami tapi sikap suami terhadap istri juga bisa dikatakan nusyuz. Hanya saja persitiwa nusyuz lebih sering dikaitkan dengan perilaku istri.
Dari ayat Al-Qur'an yang membahas masalah nusyuz kita bisa tarik pengertian bahwa nusyuz adalah ketidaktaatan seorang istri terhadap suaminya. Pembahasan tentang nusyuz ini ditegaskan langsung oleh Allah Swt dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا {النساء: 34)
Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
Dalam ayat di atas ada tahapan nusyuz yang mesti dilalui yakni, menasehati, pisah ranjang baru kemudian memukul. Kemudian bentuk nusyuz dari pihak istri misalnya tak taat dengan perkataan suami, dan bentuk nusyuz suami seperti tak memberikan nafkah baik nafkah lahir maupun batin.
Literatur fikih mengatur hal apa saja yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri jika salah satunya melakukan tindakan nusyuz. Pembagian nusyuz berdasarkan tindakan ini di dalam fiqih terbagi kepada beberapa sudut pandang personal.
Pertama, nusyuz dari pihak istri. Hal yang dilakukan oleh suami ketika istrinya melakukan nusyuz adalah menasehati istrinya. Jika istri masih menampakkan nusyuznya, barulah sang suami mendiamkan istrinya dengan tidak mau tidur seranjang (pisah ranjang) bukan mendiamkan dengan tidak mau bicara. Dan jikalau nusyuz masih berulang, maka sang suami boleh memukul istrinya, tapi dengan pukulan mendidik.
Konsekuensi dari nusyuznya istri ialah putusnya nafkah jasmani jika suami beristri cuma satu, dan putusnya nafkah lahir dan batin jika suami memiliki lebih dari satu istri. Hal ini selaras dengan keterangan yang ada di dalam kitab Fathul Al-Qorib, halaman 239
يسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: “istri tidak dapat bagian nafkah jasmani dan rohani sebab nusyuz”
Kedua, nusyuz dari pihak suami. Hal yang dilakukan istri adalah melaporkan nusyuz tersebut kepada hakim. Dan selanjutnya dari pihak hakim memaksa suami untuk memenuhi kewajibannya, atau menegur jika suami memukul istrinya tanpa sebab, dan menghukum sang suami jika masih mengulangi nusyuznya.
Konsekuensi dari nusyuznya suami adalah bolehnya dari pihak istri mengambil nafkah jasmani, pakaian, atau tempat tinggal secara paksa. Ketentuan ini terdapat dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, juz 9, halaman 595,
يؤخذ به جبرا في نشوزه النفقة والكسوة والسكنى
Artinya: “istri mengambil nafkah, pakaian, dan tempat tinggal secara paksa sebab nusyuznya suami”
Ketiga, keduanya sama-sama nusyuz. Maka hal ini langsung diserahkan kepada hakim, tindak lanjut dari hakim adalah mengirim utusan (orang suruhan) dari masing-masing pihak untuk mendamaikan keduanya. Jika memang tidak menemukan titik terang, maka sang hakim boleh memerintahkan keduanya untuk berpisah.
Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah adanya pandangan bahwa Islam membolehkan memukul istri yang justru menjadi larangan dalam KDRT. Harus dipahami pemukulan yang dibolehkan dalam Islam adalah ketika istri sudah sangat melampaui batas (durhaka pada suami) dan pemukulan itu hanya untuk memberikan efek jera/mendidik, sehingga memukulpun jangan sampai membahayakan atau menyakiti pisik yang teramat sangat.
Jadi KDRT dan NUSYUZ sebenarnya adalah dua hal yang berbeda dari segi konsep. Karena ketika terjadi KDRT bekum tentu itu nusyuz dan sebaliknya. akan tetapi bisa saja dua hal itu saling berkaitan, walaupun tidak selamanya nusyuz menjadi sebab KDRT atau KDRT adalah efek dari nusyuz, karena dalam Islam ada tahapan yang mesti dilalui sebelum suami memukul istri dan tentu saja ada prasyaratnya.
KDRT atau nusyuz sebenarnya hal yang sudah harus diantisipasi sebelum seseorang memasuki jenjang rumah tangga. Dalam pemilihan calon dianjurkan agar sekufu adalah untuk meminimalisir ketidakcocokan atau pertikaian akibat ketidakcocokan tersebut. Karena rumah tangga yang didasarkan pada keimanan dan rasa saling menerima satu sama lain akan menepis semua pertikaian yang mengarah pada KDRT atau nusyuz. Saling mahami hak dan tanggung jawab sebagai suami istri.
Karena itu perkawinan seharusnya tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita semata yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Perkawinan harus mengandung unsur-unsur pokok yang bersifat kejiwaan dan kerohanian meliputi kehidupan lahir batin, kemanusiaan dan kebenaran diatas pondasi agama. Artinya aspek-aspek keagamaan menjadi dasar pokok kehidupan rumah tangga dengan melaksanakan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Disinilah urgensi dari firman Allah agar perkawinan itu ليسكن اليها agar merasa tentram padanya. Jadi saling mengenal itu perlu dan sekufu untuk saling menjaga hati dan kasih sayang satu sama lain.
Hal ini juga menjadi tujuan perkawinan yang dituangkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Diasuh oleh Ketua Umum PP Muslimat Dewan Da'wah)