Bagaimana Hukum Keluarga Berencana (KB) dalam Islam?
Ustadzah Dra. Andi N. Djannah Lc
Manusia diciptakan Allah hidup secara berpasang-pasangan. Karena itulah diciptakan Hawa untuk Nabi Adam.
"Dan di antara tanda-tanda (kebesarannya)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang".
(Ar-Rum: 21)
Ayat ini menjadi dalil adanya syariat yang memerintahkan terjadinya perkawinan (maqashidus syari'ah). Perkawinan adalah bagian dari ibadah karena itu seluruh aspek yang berkaitan dengan perkawinan harus sesuai dengan syariah. Termasuk diantaranya syarat perkawinan yaitu antara seorang pria dengan seorang perempuan. Bukan sesama jenis.
Karena itu perkawinan yang dimaksud dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Perkawinan menjadi salah satu dimensi yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia. Hampir semua agama memiliki aturan dalam urusan perkawinan. Bahkan tradisi atau adat masyarakat serta institusi negara tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang ada di tengah masyarakatnya.
Dalam Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974 dalam pasal 1 disebutkan, "Yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga sakinah (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Di antara tujuan perkawinan adalah adanya anak bisa kita telaah dalam ayat Al-Quran surah An-Nisa yang artinya sebagai berikut :
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak". (QS. An-Nisa: 1)
Kemudian hadits Nabi juga menyampaikan hal yang sama.
"Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Sebab, aku akan bangga dengan banyaknya jumlah kalian dibanding umat-umat lain (pada hari kiamat nanti)".
Dalam memahami makna al-wadûd disini Sayyid Syabiq memberi makna
wanita yang mencintai, menyayangi dan mencari keridhaan suaminya.Sementara
itu, Sayyid Syabiq juga memahami bahwa tujuan menikah adalah melahirkan anak.
Jika perkawinan adalah ibadah melahirkan anak termasuk ibadah. Dalam Islam kelahiran seorang anak menjadi urusan dan ketentuan Allah.
Seringkali kita dihadapkan pada persoalan pembatasan kelahiran anak dengan berbagai alasan di antaranya adalah untuk membangun ketahanan keluarga.
Ketahanan keluarga yang dimaksud adalah : Kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
Sejalan dengan itu dikatakan pembangunan manusia Indonesia :
"…Kemajuan suatu bangsa juga diukur berdasarkan indikator kependudukan. Ada kaitan yang erat antara kemajuan suatu bangsa dengan laju pertumbuhan penduduk, termasuk derajat kesehatan. Bangsa yang sudah maju ditandai dengan laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil, angka harapan hidup yang lebih
tinggi; dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumberdaya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi".
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2005-2025 (RPJPN) hal. 37.
Atas dasar itu kemudian kita digerakkan untuk membatasi kelahiran anak. Slogan dua anak cukup dipopulerkan di tengah masyarakat kita. Padahal baik ayat al Qur'an maupun hadits Nabi jelas sekali berbicara dalam hal ini.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". (QS. Al-Isra: 31)
Dan diayat lain :
"Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu". (QS. Al-An'am: 5)
Sayangnya Indonesia ikut meratifikasi konvesi CEDAW yang di antara 11 poin isinya salah satunya adalah perempuan berhak menggugurkan kandungannya.
Jadi kesimpulannya membatasi atau mencegah kelahiran anak dengan berbagai cara dengan alasan demi kesejahteraan keluarga dilarang (haram). Kecuali dengan tujuan membatasi dalam artian menjaga jarak kelahiran agar kedua orang tua bisa menyapih dan membesarkan anak-anak satu persatu tanpa kekurangan perhatian dan asupan. (Wallahu a'lam)