Bagaimana Hukum Liwath (Homosex) dalam Islam?
Ustadzah Dra. Andi N. Djannah Lc
Homosexual (gay) di dalam agama Islam disebut dengan istilah "al-Liwath" (اللواط) yang berarti orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth dan pelakunya disebut "al-Lufhiyyu" (اللو طى) yang berarti laki-laki yang melakukan hubungan sexual dengan sesama laki-laki.
Sebagai perbandingan, istilah Lesbian di dalam agama disebut dengan "al-Sihaq". (السحاق) yang berarti perempuan yang melakukan hubungan sexual debgan sesama perempuan.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa homosexual adalah hubungan sexual antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan hubungan sexual antara sesama perempuan disebut lesbian (female homosex). Lawan dari homosex dan lesbian adalah heterosexual yakni hubungan sexual antara laki-laki dan perempuan (yang berbeda jenis kelamin).
Islam melarang Liwath, dan memasukkan nya sebagai dosa besar, karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian. Moral dan agama.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo,
Pertama, mereka mendapatkan laknat
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun objek.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).
Sedang dalam Fiqih Sunnah Sayyid Shabiq tertulis 3 pendapat hukuman bagi pelaku homo yaitu :
1. Pelaku harus dibunuh secara mutlak
2. Pelaku di had sebagai had zina.
jika pelakunya jejaka ia harus didera, jika pelakunya muhshon maka ia harus dirajam.
3. Pelakunya harus diberi sangsi.
Saat ini beredar tafsir yang seolah-olah melegitimasi perbuatan LGBT. Dengan mengutip beberapa ayat yang seolah-olah Islam mengapresiasi perilaku mereka, misalnya dengan mengutip ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) menurut mereka di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian.
Ulama fikih sepakat mengharamkan perbuatan homo dan lesbian, berdasarkan Hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said.
لاَ ينظرَ الر جلَإ لىَعو ر ةَ الر جلَو لاَ المر أةَ إلىَعو رةَ المر أ ةَ و لاَ يغضىَا لر ج لَإ لىََا لمر ا ةَ إ لىَا لمر أ ةَ فىَا لثو بَا لوا حدّا ار جلَفىَا لثو بََالوا حدَ و لاَ تغضَ
Artinya: “Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain”.
Bahwa pernikahan yang sah apabila terjadi antara laki-laki dan perempuan sesuai yang tertera dalam Kompilasi hukum Islam : "yang dinamakan pernikahan dalam Islam suatu perikatan untuk menghalalkan hubungan antara pria dan wanita…".
Begitupun yang tertera dalam UU Perkawinan Pasal 1 Bab 1 ayat 1 : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seirang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, apakah itu berbentuk pasangan menikah atau tidak. Kalau ada ungkapan atau pernyataan yang mengatakan bahwa homo dan lesbi dibolehkan, itu bukan ajaran Al-Qur‟an dan Hadis dan bukan pula hasil ijtihad ulama yang mumpuni dibidangnya. Itu hanya ungkapan dan pernyataan dari kalangan liberal yang hanya berbekal sedikit pengetahuan agama, yang belum mengkaji dengan baik ayat-ayat Al-Qur‟an dan Hadis, sehingga mereka memberi fatwa yang menyesatkan, yaitu mengabsahkan perilaku homoseksual dan lesbi.
Larangan homoseksual dan lesbian bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih besar lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin HIV/AIDS, spilis, dan lain-lain. Demikian pula perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan sebagai praktek homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa berubah oleh dokter.